ksportir Hasil Pertambangan dan CPO Wajib LC
Jakarta (Berita): Para pengusaha dan eksportir hasil pertambangan dan seperti Timah, Batubara, dan CPO mengakui peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 01/M-Dag/PER/1/2009 yang mewajibkan pengguanaan Letter of Credit (L/C) mulai 1 September 2009, dalam setiap kali eskpor di atas 1 juta dolar AS sangat berat.
Pasalnya para pengusaha dan eksportir harus melakukan renegosiasi dengan pihak buyer di luar negeri baik soal harganya maupun mekanismwe pembayaran. Terlebih kedua belah pihak sebelumnya telah terikat kontrak jual beli jangka panjang.
”Sebenarnya tanpa Permendag ini kita sudah susah. Apalagi ditambah dengan wajib LC, semakin susah. Karenanya kalau ada perkembangan signifikan baik buruknya dampak dari peraturan ini, Depdag dan pengusaha akan bertemu untuk mengevaluasi,” kata Ketua Assosiasi Pertambangan Indonesia Prio Pribudi, kepada wartawan pada acara komprensi pers bersama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Kamis [05/03] di Jakarta.
Namun Manurut Prio, pihaknya memahami maksud baik dibalik peraturan ini. Karenanya Prio dan rekan-rekannya akan mencoba melihat perkembangan bisnisnya hingga diberlakukannya Permedag 1 September 2009. Artinya kalau terjadi bad deal akan dievaluasi.
Menanggapi hal tersebut Mendag Mari Pangestu mengatakan diberlakukannya Permendag itu bertujuan mendorong arus devisa ke kas negara manyusul rontoknya perekonomian dunia akhir-akhir ini.
”Kami menyadari keluhan pengusaha. Namun kita sudah sepakat atas pemberlakuan Permendag. Yang jelas peraturan ini bertujuan mendorong kelancaran arus devisa ke kas negara. Karenanya kita minta supaya peraturan ini dipatuhi, Nah bagi yang tidak mematuhi atau tidak melapor akan kita beri sangsi berupa pembatalan ekspor.
Tetapi kalau soal adanya administrasi yang kurang lengkap, Depdag dan Bea Cukai akan memberikan kesempatan untuk melengkapinya. Peraturan baru ini bertujuan untuk mendorong kelancaran aerus devisa,” jelas Mari.
Terhadap perusahaan skala menengah dan kecil hanya dikenakan wajib lapor ke Departemen Perdagangan (Depdag) setiap akan melakukan ekspor. Peraturan itu sesuai Permendag No 01/M-Dag/PER/1/2009. Bagi yang tidak melapor akan dikenakan sangsi pembatalan ekspor.
Kendati demikian bagi perusahaan yang administrasinya masuh kurang lengkap, pihak Bea dan Cukai maupun Depdag akan memberikan kesempatan untuk melengkapi.
Ditambahkan Mari, pemberlakuan wajib LC juga berkaitan dengan merosotnya nilai ekspor sejumlah negara besar di dunia yang semakin suram yang diperkirakan hanya akan tumbuh 0,5 persen hingga 2,8 persen. Sehingga menurut Mari, Indonesia perlu menerapkan kebijakan ini untuk sedikit mempertahankan roda perekonomian.
Pemerintah bersinergis membahas mekanisme trade financing menyusul disahkannya UU Pembiayaan Ekspor Indonesia atau dekenal dengan Eksim Bank Indonesia (EBI) serta Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) yang dananya saat ini dana tambahan telah diusulkan sebesar Rp1 triliun.
”Pemerintah juga sedang menjajaki kerjasama dengan pihak luar seperti International Finance Corporation (IFC) guna memperluas akses likuiditas, garansi dan asuransi ekspor,” tuturnya. (Ols)
http://beritasore.com/2009/03/06/eksportir-hasil-pertambangan-dan-cpo-wajib-lc/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar