Hasil pertanian tetap kena pajak tertentu
Minggu, 03/10/2010 14:12:30 WIBOleh: Achmad Aris JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menegaskan perlakuan PPN untuk barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu atau barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dieskpor dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis.
Untuk itu Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 20 September 2010 bernomor SE-95/PJ/2010. SE tersebut dikeluarkan guna merespon banyaknya pertanyaan dari wajib pajak seputar hal itu.
Tjiptardjo dalam SE itu menegaskan barang kena pajak tertentu dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai PPN dengan tarif 0%. "Jenis barng kena pajak tertentu atau barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP beserta lampirannya yang mengatur tentang penetapan barang kena pajak tertentu atau barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis," tegasnya dalam SE itu.
http://web.bisnis.com/keuangan/ekonomi-makro/1id212378.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar